- Permohonan Objek Baru PBB P2
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Persyaratan Administrasi :
1. SPPT bidang tanah yang berbatasan langsung (SPPT sebelah/samping kanan/kiri)
2. Sertifikat/Bukti Kepemilikan/Bukti Perolehan
3. KTP/KK/Dokumen lainnya yang dipersamakan
4. Foto Lokasi Objek (2 Sisi)
5. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (Oleh Petugas) - Mutasi / Perubahan Subjek Dan Objek Pajak PBB P2
Meliputi Mutasi Pecah, Mutasi Gabung, Mutasi Habis (Perubahan Subjek Pajak)
Persyaratan Administrasi :
1. Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya
2. SPPT PBB (Sudah Lunas Pada Tahun Pengajuan)
3. KTP/KK/Dokumen lainnya yang dipersamakan
4. Foto Lokasi Objek (2 Sisi
5. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (Oleh Petugas) - Pembetulan
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Persyaratan Admiistrasi :
1. KTP
2. Berita Acara
3. Foto Lokasi Objek - Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2
Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Persyaratan Administrasi :
1. KTP
2. SPPT PBB - Salinan SPPT
Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.
Persyaratan Administrasi :
1. KTP
2. SPPT tahun sebelumnya (jika ada) - Pembatalan SPPT
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Persyaratan Administrasi :
1. KTP
2. SPPT PBB tahun berjalan yang akan dibatalkan
3. Surat Keterangan Desa/Kelurahan
Contoh Berkas
- Surat Peryataan (Jual Beli/ Hibah/ Waris) Tanah bermaterai Rp 10.000 yang diketahui Kepala Desa (Contoh : Surat Pernyataan)
- Foto Obyek Tanah (berkoordinat GPS) minimal 2 sisi (Contoh: Foto)