I. Mutasi Penduduk
- PINDAH MASUK PENDUDUK /PINDAH DATANG
- Pengantar RT/RW tempat baru
- Membawa Pengantar pindah dan KK dari alamat/desa asal
- Membawa KK asli dari KK yang akan ditempati (apabila pindah ikut KK lain)
- PINDAH KELUAR PENDUDUK
- Pengantar RT/RW
- KK Lama Asli
- Keterangan Pindah (alamat tujuan pindah: jalan, RT/RW, Dusun/grumbul, Desa, kecamatan, kbupaten, provinsi)
II. Permohonan KK
- PERMOHONAN KK BARU/ PEMBENTUKAN KELUARGA BARU
- Pengantar RT/RW
- KK lama masing-masing pihak
- Fotocopy buku nikah
- PERUBAHAN KK
- Pengantar RT/RW
- KK lama
- Materai Rp 10.000 sesuai kebutuhan
- Dokumen Pendidikan : ijasah terakhir
- Dokumen Status : Buku nikah, akta cerai, akte kematian, akte kelahiran
- PERMOHONAN PEMBAHARUAN DOKUMEN (BARCODE)
- Pengantar RT/RW
- Dokumen Asli yang akan dirubah (KK)
III. Akta Kematian/Kelahiran
- KETERANGAN KELAHIRAN, PERMOHONAN AKTE KELAHIRAN, PENAMBAHAN ANGGOTA KK
- Pengantar RT/RW
- KK Asli
- Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan/Puskesmas/RS tempat kelahiran
- Fotocopy KTP Orang tua
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang
- KETERANGAN KEMATIAN, PERMOHONAN PEMBUATAN AKTE KEMATIAN, PERUBAHAN KK (PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA KARENA MENINGGAL)
- Pengantar RT/RW
- KTP Pelapor
- KK Lama (untuk pengurangan anggota KK)
- Rincian Bukti Kematian (dari RS atau dari catatan kayim tentang Waktu, tempat dan sebab kematian, serta waktu dan tempat pemakaman)
- Keterangan lain ( data orang yang meninggal : nama kedua orang tua, anak keberapa)
- Fotocopy KTP 2 orang saksi