You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gentasari
Desa Gentasari

Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap -

Administrasi Kependudukan

Administrator 16 April 2025 Dibaca 56 Kali

I. Mutasi Penduduk

  1. PINDAH MASUK PENDUDUK /PINDAH DATANG
    • Pengantar RT/RW tempat baru
    • Membawa Pengantar pindah dan KK dari alamat/desa asal
    • Membawa KK asli dari KK yang akan ditempati (apabila pindah ikut KK lain)
  2. PINDAH KELUAR PENDUDUK
    • Pengantar RT/RW
    • KK Lama Asli
    • Keterangan Pindah (alamat tujuan pindah: jalan, RT/RW, Dusun/grumbul, Desa, kecamatan, kbupaten, provinsi)

 


II. Permohonan KK

  1. PERMOHONAN KK BARU/ PEMBENTUKAN KELUARGA BARU
    • Pengantar RT/RW
    • KK lama masing-masing pihak
    • Fotocopy buku nikah
  2. PERUBAHAN KK
    • Pengantar RT/RW
    • KK lama
    • Materai Rp 10.000 sesuai kebutuhan
    • Dokumen Pendidikan : ijasah terakhir
    • Dokumen Status : Buku nikah, akta cerai, akte kematian, akte kelahiran
  3. PERMOHONAN PEMBAHARUAN DOKUMEN (BARCODE)
    • Pengantar RT/RW
    • Dokumen Asli yang akan dirubah (KK)

 


III. Akta Kematian/Kelahiran

  1. KETERANGAN KELAHIRAN, PERMOHONAN AKTE KELAHIRAN, PENAMBAHAN ANGGOTA KK
    • Pengantar RT/RW
    • KK Asli
    • Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan/Puskesmas/RS tempat kelahiran
    • Fotocopy KTP Orang tua
    • Fotocopy Buku Nikah
    • Fotocopy KTP Saksi 2 orang
  2. KETERANGAN KEMATIAN, PERMOHONAN PEMBUATAN AKTE KEMATIAN, PERUBAHAN KK (PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA KARENA MENINGGAL)
    • Pengantar RT/RW
    • KTP Pelapor
    • KK Lama (untuk pengurangan anggota KK)
    • Rincian Bukti Kematian (dari RS atau dari catatan kayim tentang Waktu, tempat dan sebab kematian, serta waktu dan tempat pemakaman)
    • Keterangan lain ( data orang yang meninggal : nama kedua orang tua, anak keberapa)
    • Fotocopy KTP 2 orang saksi